Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kewenangan penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
Koreksi Anda