Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah kabupaten/kota. (2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memiliki kewenangan meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; b. pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; c. pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan; g. penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda