Koreksi Pasal 18
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah kabupaten/kota.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memiliki kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
b. pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
f. penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan;
g. penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan
h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
