Koreksi Pasal 14
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, gubernur melaksanakan:
a. sosialisasi antarinstansi lembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah;
b. fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan dengan perangkat daerah provinsi dan badan hukum INDONESIA yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat;
c. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
d. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
e. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
