Koreksi Pasal 13
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, gubernur:
a. melaksanakan bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan;
b. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
dan
c. memberikan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
