Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, gubernur melakukan koordinasi: a. antarlembaga Pemerintah dan lembaga non- Pemerintah; dan b. antarkabupaten/kota mengenai penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda