Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah provinsi. (2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memiliki kewenangan meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; d. penyajian Data Kependudukan berskala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda