Koreksi Pasal 11
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah provinsi.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memiliki kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan;
d. penyajian Data Kependudukan berskala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan
e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
