Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Data Pribadi Penduduk, kementerian/lembaga dan badan hukum INDONESIA harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan lingkup data yang diperlukan. (2) Data Pribadi Penduduk dapat diperoleh dengan ketentuan: a. kementerian/lembaga dan badan hukum INDONESIA mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan Data Pribadi Penduduk; b. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan seleksi untuk menentukan pemberian persetujuan; dan c. pemberian Data Pribadi Penduduk dilaksanakan sesuai dengan persetujuan yang diberikan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (3) Data Pribadi Penduduk yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai keperluan sebagaimana tertuang dalam persetujuan. (4) Untuk kepentingan keamanan negara dan penegakan hukum, Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi hanya dapat diakses dengan persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda