Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat: a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental; b. sidik jari; c. iris mata; d. tanda tangan; dan e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. (2) Perlindungan Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perlindungan pada hak akses ke basis Data Kependudukan dan perlindungan atas kerahasiaan data yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Elemen data lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan unsur data dari peristiwa penting tertentu yang tidak boleh diketahui orang lain kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Peristiwa penting tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. anak yang lahir tidak diketahui asal usul orang tuanya; b. perubahan jenis kelamin; c. anak yang terlahir dari hubungan di luar ikatan perkawinan; atau d. peristiwa penting lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda