Koreksi Pasal 34
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum INDONESIA wajib mencantumkan NIK.
(2) NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dokumen identitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan.
Koreksi Anda
