Koreksi Pasal 28
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di Perwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat fungsional diplomat.
(3) Pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan sistem dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri dalam pelaksanaan pembinaan aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 2 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
