Koreksi Pasal 10
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i, Menteri memberikan hak akses kepada pengguna yang terdiri atas:
a. kementerian;
b. lembaga; dan
c. badan hukum INDONESIA.
(2) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.
(3) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemanfaatan:
a. Data Kependudukan; dan
b. KTP-el.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak akses dan pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh kementerian/lembaga serta badan hukum INDONESIA diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh badan hukum INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(6) Menteri berhak mendapatkan data balikan setelah hak akses diberikan kepada pengguna dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
