Koreksi Pasal 9
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dan huruf h, Menteri MENETAPKAN standar dan spesifikasi Dokumen Kependudukan berupa:
a. biodata Penduduk;
b. KK;
c. akta pencatatan sipil;
d. kartu identitas anak; dan
e. surat keterangan kependudukan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan spesifikasi Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
