Koreksi Pasal 7
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Menteri:
a. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan meliputi:
1. MENETAPKAN standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
2. melaksanakan pembinaan aparatur penyelenggara Administrasi Kependudukan; dan
3. melaksanakan pendokumentasian urusan Administrasi Kependudukan.
b. melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan mengenai Administrasi Kependudukan;
c. melaksanakan supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
d. memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi
Kependudukan; dan
e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
