Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Menteri: a. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan meliputi: 1. MENETAPKAN standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan; 2. melaksanakan pembinaan aparatur penyelenggara Administrasi Kependudukan; dan 3. melaksanakan pendokumentasian urusan Administrasi Kependudukan. b. melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan mengenai Administrasi Kependudukan; c. melaksanakan supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; d. memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan; dan e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda