Koreksi Pasal 5
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Menteri mengatur dan MENETAPKAN:
a. penyelenggaraan SIAK;
b. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian;
c. perlindungan data Penduduk;
d. pengelolaan dan pendistribusian blangko KTP-el;
e. pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan;
f. perlindungan Data Pribadi Penduduk;
g. standar pelayanan;
h. standar dan spesifikasi formulir, buku, dan blangko;
i. standar dan spesifikasi perangkat perekaman Data Kependudukan;
j. spesifikasi perangkat pembaca KTP-el;
k. standar kompetensi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah;
l. sistem, prosedur, dan standar pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
m. pengawasan dan evaluasi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah; dan
n. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
