Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Menteri mengatur dan MENETAPKAN: a. penyelenggaraan SIAK; b. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian; c. perlindungan data Penduduk; d. pengelolaan dan pendistribusian blangko KTP-el; e. pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; f. perlindungan Data Pribadi Penduduk; g. standar pelayanan; h. standar dan spesifikasi formulir, buku, dan blangko; i. standar dan spesifikasi perangkat perekaman Data Kependudukan; j. spesifikasi perangkat pembaca KTP-el; k. standar kompetensi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah; l. sistem, prosedur, dan standar pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; m. pengawasan dan evaluasi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah; dan n. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda