Koreksi Pasal 4
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Menteri melakukan koordinasi:
a. secara nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara berkala;
b. antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
dan
c. dengan Perwakilan Republik INDONESIA melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
Koreksi Anda
