Koreksi Pasal 3
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan secara nasional.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki kewenangan meliputi:
a. koordinasi antarinstansi dan antardaerah;
b. penetapan sistem, pedoman, dan standar;
c. fasilitasi dan sosialisasi;
d. pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan konsultasi;
e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional;
f. menyediakan blangko KTP-el bagi kabupaten/kota;
g. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
h. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el bagi Perwakilan Republik INDONESIA;
i. pemanfaatan dan perlindungan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan;
dan
j. pengawasan.
Koreksi Anda
