Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan secara nasional. (2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki kewenangan meliputi: a. koordinasi antarinstansi dan antardaerah; b. penetapan sistem, pedoman, dan standar; c. fasilitasi dan sosialisasi; d. pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan konsultasi; e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional; f. menyediakan blangko KTP-el bagi kabupaten/kota; g. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; h. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el bagi Perwakilan Republik INDONESIA; i. pemanfaatan dan perlindungan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; dan j. pengawasan.
Koreksi Anda