Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pelatihan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa: a. Layanan Pelatihan Publik tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi; dan b. Layanan Pelatihan di Tempat Wajib Bayar tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi bagi tim pengajar. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Wajib Bayar. (3) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda