Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4759) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: