Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemusnahan dilakukan di tempat yang aman melalui pembakaran atau cara kimia lainnya yang tidak menimbulkan akibat buruk terhadap kesehatan dan kerusakan lingkungan setempat. (2) Pedoman teknis tentang Pemusnahan Barang Sitaan secara aman, diatur dengan Peraturan Kepala BNN, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Peraturan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Koreksi Anda