Koreksi Pasal 27
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pemusnahan, penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib mengundang pejabat kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan/atau pejabat lain terkait serta anggota masyarakat setempat sebagai saksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemusnahan Barang Sitaan oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan dari kepala kejaksaan negeri diterima penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan dalam hal tertentu dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam waktu yang sama.
(3) Pemusnahan Barang Sitaan tanpa melalui penetapan kejaksaan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak:
a. tanaman Narkotika ditemukan, kecuali karena faktor geografis atau transportasi yang sulit dijangkau, dimusnahkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanaman Narkotika ditemukan dan dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam wajib memberitahukan barang bukti yang dimusnahkan tersebut kepada kejaksaan negeri setempat;
b. sisa hasil Pengujian Sampel diserahkan oleh petugas laboratorium, kecuali digunakan sebagai barang bukti di pengadilan;
c. Barang Sitaan diserahkan kembali kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak dapat digunakan karena rusak atau penggunaannya tidak memenuhi persyaratan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan.
(4) Pelaksanaan Pemusnahan oleh jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan mengundang penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara
dan pejabat Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, pejabat lain terkait serta anggota masyarakat setempat sebagai saksi.
Koreksi Anda
