Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat pelanggaran oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 60 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. penghentian kegiatan sementara; atau c. pencabutan izin. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda