Koreksi Pasal 58
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(2) huruf c dilakukan melalui:
a. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu; dan
b. penerbitan Izin Edar untuk Narkotika dalam bentuk obat sesuai pendelegasian dari Menteri.
Koreksi Anda
