Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu; dan b. penerbitan Izin Edar untuk Narkotika dalam bentuk obat sesuai pendelegasian dari Menteri.
Koreksi Anda