Koreksi Pasal 56
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan:
a. melakukan audit, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Narkotika di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. memberikan tindak lanjut hasil pengawasan; dan
c. menyaksikan Pemusnahan Narkotika.
Koreksi Anda
