Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan: a. melakukan audit, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Narkotika di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. memberikan tindak lanjut hasil pengawasan; dan c. menyaksikan Pemusnahan Narkotika.
Koreksi Anda