Koreksi Pasal 55
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan Narkotika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengawasan terhadap:
a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan;
d. Produksi;
e. Impor dan Ekspor;
f. Peredaran;
g. Pelabelan;
h. informasi; dan
i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
