Koreksi Pasal 54
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan:
a. MENETAPKAN standar dan pedoman untuk terapi adiksi Narkotika;
dan
b. memberikan bimbingan kepada lembaga yang menyelenggarakan terapi rehabilitasi Narkotika.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dalam meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
