Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dalam rangka mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melaksanakan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika khususnya kepada generasi muda dan anak usia sekolah; dan b. memasukkan pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika ke dalam kurikulum sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan tingkat atas, berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda