Koreksi Pasal 52
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pembinaan dalam rangka mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika khususnya kepada generasi muda dan anak usia sekolah;
dan
b. memasukkan pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika ke dalam kurikulum sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan tingkat atas, berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda
