Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, kementerian, dan/atau lembaga terkait secara terkoordinasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.
Koreksi Anda