Koreksi Pasal 42
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya tidak dikenakan biaya atas perlindungan yang diberikan kepadanya.
(2) Segala biaya berkaitan dengan perlindungan terhadap Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
