Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan dalam bentuk: a. pengamanan terhadap diri pribadi, keluarganya, dan hartanya; b. kerahasiaan identitas Saksi dan Pelapor; dan/atau c. pemberian keterangan Saksi dan Pelapor dalam proses pemeriksaan perkara tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa.
Koreksi Anda