Koreksi Pasal 37
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan dalam bentuk:
a. pengamanan terhadap diri pribadi, keluarganya, dan hartanya;
b. kerahasiaan identitas Saksi dan Pelapor; dan/atau
c. pemberian keterangan Saksi dan Pelapor dalam proses pemeriksaan perkara tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa.
Koreksi Anda
