Koreksi Pasal 36
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Dalam hal Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) didatangkan dari luar wilayah negara Republik INDONESIA, perlindungan Saksi tersebut dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA bekerja sama dengan pejabat kepolisian yang berwenang di negara tersebut.
Koreksi Anda
