Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu wajib melakukan tindakan pengelolaan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika temuan, baik yang ditemukan oleh penyidik maupun masyarakat yang tidak diketahui pemiliknya atau pemiliknya melarikan diri untuk dimusnahkan. (2) Ketentuan mengenai kewajiban pengelolaan terhadap Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 33 berlaku juga terhadap pengelolaan Narkotika dan Prekursor Narkotika temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf c dan Pasal 19 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda