Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan putusan mengenai ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pengadilan negeri setempat dan kejaksaan negeri setempat.
Koreksi Anda