Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang Sitaan dilakukan pengelolaan yang meliputi: a. penyitaan dan penyegelan; b. penyisihan dan pengujian; c. penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan; dan d. penyerahan dan pemusnahan.
Koreksi Anda