Koreksi Pasal 11
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Hasil pengemasan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib diberi label sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengemasan kembali.
Koreksi Anda
