Koreksi Pasal 45
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Aset Tindak Pidana yang putusannya dirampas untuk negara berupa uang tunai, disetor langsung ke kas negara oleh kejaksaan sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Aset Tindak Pidana berupa surat berharga, barang bergerak atau barang tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud pengelolaannya dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
