Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemulihan sosial, keluarga dan/atau masyarakat: a. berempati dan tidak menyalahkan atas permasalahan yang dihadapi; b. memberikan rasa nyaman dalam meningkatkan kepercayaan diri; dan/atau c. memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat mengatasi permasalahannya.
Koreksi Anda