Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemulihan sosial, lembaga keagamaan melakukan: a. pemberian motivasi; b. pengasuhan; c. penyuluhan keagamaan; d. pembimbingan kemasyarakatan; e. pembimbingan keagamaan yang berkelanjutan; dan f. pembimbingan dan pelatihan tentang keteraturan, kedisiplinan, keteladanan dan memahami serta mengamalkan ajaran agama secara baik. Pasal 39 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda