Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemulihan kesehatan fisik dan mental yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan yang meliputi: a. pemeriksaan fisik, mental, dan kesehatan inteligensia; b. pengobatan; dan c. pencegahan terhadap penyakit menular. (2) Bentuk pelayanan pemeriksaan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. konseling; dan b. terapi perorangan/individu, keluarga, dan kelompok. (3) Bentuk pelayanan pemeriksaan kesehatan inteligensia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. identifikasi gangguan kesehatan inteligensia; b. pemeliharaan kesehatan inteligensia; dan c. pemulihan kesehatan inteligensia. (4) Pemulihan kesehatan fisik, mental, dan kesehatan inteligensia, dilaksanakan berdasarkan standar profesi, standar operasional prosedur, dan standar pelayanan.
Koreksi Anda