Koreksi Pasal 27
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga pendidikan:
a. memberikan bimbingan dan konseling di bawah pengawasan guru pembimbing di satuan pendidikan;
dan
b. mengantarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi mengalami penderitaan fisik.
Koreksi Anda
