Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemulihan kesehatan fisik dan mental, lembaga sosial melakukan: a. terapi psikososial; b. konseling; c. kegiatan yang bermanfaat; d. rujukan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id d. rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau e. resosialisasi.
Koreksi Anda