Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pendampingan, keluarga dan/atau masyarakat: a. memberikan dukungan psikologis; b. memberikan motivasi agar anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat mengatasi permasalahannya; dan/atau c. membangun . . . www.djpp.kemenkumham.go.id c. membangun hubungan yang setara dengan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi agar bersedia membuka diri dalam mengemukakan permasalahannya.
Koreksi Anda