Koreksi Pasal 22
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga keagamaan:
a. menyiapkan pendamping yang kompeten di bidang keagamaan; dan
b. menyiapkan model dan materi pendampingan yang terencana, sistemik, berkelanjutan, dan nyaman.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui peningkatan:
a. kesadaran dan pengetahuan tentang dampak buruk pornografi;
b. motivasi dan keyakinan tentang kehidupan masa depan yang lebih baik; dan
c. kepercayaan diri.
Koreksi Anda
