Koreksi Pasal 21
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pendampingan, lembaga pendidikan formal melakukan:
a. pencegahan dengan memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang bahaya pornografi melalui pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan mata pelajaran lain yang dapat mencegah terjadinya tindakan pornografi;
b. bimbingan dan konseling yang dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi dibidang bimbingan dan konseling;
c. pendidikan khusus; dan/atau
d. kegiatan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
