Koreksi Pasal 16
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga keagamaan paling sedikit melakukan kegiatan:
a. bimbingan keagamaan yang meliputi aspek keimanan, sosial kemasyarakatan, dan akhlak;
b. pemberian motivasi untuk memahami dan mengamalkan ajaran dan nilai-nilai keagamaan; dan
c. konseling keagamaan.
Koreksi Anda
