Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan, lembaga pendidikan paling sedikit melakukan: a. kegiatan penanaman nilai-nilai budi pekerti; b. pengawasan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi di lembaga pendidikan; c. pengintegrasian bahan kajian pencegahan pornografi pada mata pelajaran yang relevan; d. kegiatan ekstrakurikuler yang mengarahkan anak agar terbebas dari pengaruh pornografi; dan e. sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pornografi.
Koreksi Anda