Koreksi Pasal 13
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya:
a. melakukan koordinasi;
b. melakukan sosialisasi;
c. mengadakan pendidikan dan pelatihan;
d. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat; dan
e. melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.
Koreksi Anda
