Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tempat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan sesuai dengan hasil identifikasi, lembaga pelayanan tersebut dapat melakukan rujukan kepada tempat lain yang memiliki kemampuan.
Koreksi Anda