Koreksi Pasal 9
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
Petugas pada tempat pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib:
a. memberikan layanan secara komprehensif;
b. memberikan perlindungan dan pemenuhan hak;
c. memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan; dan
d. menjaga kerahasiaan.
Koreksi Anda
