Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas pada tempat pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib: a. memberikan layanan secara komprehensif; b. memberikan perlindungan dan pemenuhan hak; c. memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan; dan d. menjaga kerahasiaan.
Koreksi Anda