Koreksi Pasal 8
PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
Pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan, panti sosial, pondok pesantren dan yayasan keagamaan, satuan pendidikan, dan tempat lain yang memberikan pelayanan pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.
Koreksi Anda
