Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 40 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi wajib dibina, didampingi, dan dipulihkan kondisi sosial dan kesehatannya sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang secara sehat. (2) Kewajiban membina, mendampingi, dan memulihkan kondisi sosial dan kesehatan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda